Friday, May 30, 2008

E-Government secara ringkas

Pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2008 saya mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi SDM pengelola e-government yang berbasiskan SKKNI dalam bidang teknologi informasi, yang diselenggarakan oleh Litbang Depkominfo RI di Hotel Singgasana Jl. Kajao Lalido Makassar.
Pada kesempatan ini saya menulis secara ringkas e-government yang dibahas oleh pembicara pada pertemuan tersebut, seperti berikut :
E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk dministrasipemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini. E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan.
Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail. Tingkat ketiga adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian database bersama.

Enam strategi yang disusun pemerintah dalam mencapai tujuan e-government, antara lain:
1. Mengembangkan sistem pelayanan yang andal, terpercaya serta terjangkau masyarakat luas. Sasarannya antara lain, perluasan dan peningkatan kualitas jaringan komunikasi ke seluruh wilayah negara dengan tarif terjangkau. Sasaran lain adalah pembentukan portal informasi dan pelayanan publik yang dapat mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah.
2. Menata sistem dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik. Dengan strategi ini, pemerintah ingin menata sistem manajemen dan prosedur kerja pemerintah agar dapat mengadopsi kemajuan teknologi informasi secara cepat.
3. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal. Sasaran yang ingin dicapai adalah standardisasi yang berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi informasi antarportal pemerintah. Standardisasi dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen dokumen dan informasi elektronik. Pengembangan aplikasi dasar seperti e-billing, e-procurement, e-reporting yang dapat dimanfaatkan setiap situs pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi informasi dan pelayanan publik. Sasaran lain adalah pengembangan jaringan intra pemerintah.
4. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Sasaran yang ingin dicapai adalah adanya partisipasi dunia usaha dalam mempercepat pencapaian tujuan strategis e-government. Itu berarti, pengembangan pelayanan publik tidak perlu sepenuhnya dilayani oleh pemerintah.
5. Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
6. Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur Dalam pengembangan e-government, dapat dilaksanakan dengan empat tingkatan yaitu, persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.

Secara umum, penentuan kebijakan pembangunan e-government akan dipengaruhi oleh 3 hal seperti diuraikan sebagai berikut:
1. Langkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan e-Government adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada (infrastruktur komunikasi data, komputer, jaringan komputer dan sistem apliksi) di daerahnya masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat ini. Hasil survey tersebut merupakan bekal yang sangat penting untuk mengidentifikasi masalah dan kendala yang dapat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil.
2. Pengaruh kedua datang dari perencanaan pembangunan daerah, renstrada, kebijakan politik, kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor tersebut akan sangat menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan Visi dan Misi pemerintahannya.
3. Pengaruh ketiga datang dari pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan e-Government selama ini. Termasuk didalamnya adalah pengetahuan yang sudah didapatkan oleh Pemerintah Daerah dari pelaksanaan studi banding ke daerah / negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan e-Government.by sudar

Thursday, May 29, 2008

Pembiayaan Sistem Informasi Kesehatan Era Desentralisasi

Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan menyebutkan bahwa desentralisasi bidang kesehatan yang luas dan utuh terletak di Kabupaten dan Kota . Sistem informasi kesehatan yang merupakan bagian dari sebuah sistem yang harus dibangun dan dikembangkan dalam konteks Jones desentralisasi pembangunan bidang kesehatan di daerah.
Dasar Hukum Pengembangan SIKDA Kabupaten/Kota itu sendiri adalah sebagai berikut :
1. SK Mendagri No 130-67 Tahun 2002.
2. Surat Sekjen Depkessos No OT.01.SJ.IV.1051
3. Kep.Menkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002

Kondisi riil dilapangan, mengapa penataan dan pengembangan Sistem informasi Kesehatan ini mutlak harus dilakukan study kasus di propinsi Sulawesi Selatan. Ketersediaan data di Puskesmas begitu besar, menumpuk, sering terjadi duplikasi sehingga menyebabkan penyajian data menjadi lambat,data antar program tidak sinkron serta diperparah dengan kemampuan petugas dan sarana di Puskesmas terbatas sehingga data yang duhasilkan kurang akurat.

Pemanfaatan TI dan Komunikasi pada Institusi Kesehatan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan diseluruh insitusi kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas,organisasi pelatihan kesehatan dan badan asuransi.

Issu Pembiayaan SIK ........
1. Alokasi dana untuk pengembangan SIK terbatas sementara kebutuhan terhadap sistem informasi kesehatan semakin tinggi.
2. Anggaran Dinas Kesehatan hanya dialokasikan untuk meningkatkan keterampilan petugas puskesmas sebagai pengelola data Kabupaten/Kota sedangkan penyediaan fasilitas penunjang seperti penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, pemasangan jaringan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi tidak mendapat prioritas dalam pengalokasian dana.


Pembiayaan Sistem informasi di suatu Institusi terdapat 2 tema utama :
1. Akses
mengarah kepada peningkatan akses terhadap informasi, komputasi dan komunikasi bagi seluruh jajaran institusi.
2.Siklus hidup pendanaan (life cycle punding).
Pembiayaan yang dapat diandalkan untuk secara financial mendukung inovasi yang berkesinambungan dari teknologi yang senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.

Dari 2 tema utama tersebut dapat dijabarkan menjadi 8 rencana strategis pembiayaan dan pengembangan Sistem informasi pada sebuah institusi :


1. Membangung landasan infrastruktur IT yang solid dan merancang suatu perencanaan fiskal yang mantap untuk menjamin pemeliharaan infrastruktur agar senantiasa pada kondisi yang baik.

2. Sejumlah dana harus dianggarkan untuk mendukung siklus hidup peralatan dan menjaga agar pendukung teknis tetap pada tingkatan yang layak


3. Para personel harus diberi akses yang luas terhadap layanan komputasi dan jaringan.


4. Dorongan dan inisiatif harus selalu diberikan agar para personel terpacu untuk menggunakan aplikasi teknologi informasi secara kreatif.


5. Institusi harus menjadi yang terdepan dalam hal penggunaan IT.


6. Untuk mendukung aktivitas tertentu, institusi harus menyediakan dukungan yang lebih luas untuk kolaborasi dasar dan mulai mengimplementasikan teknologi yang lebih maju.


7. Sistem informasi institusional harus diproritaskan agar dapat bekerja dengan lancar dan dapat mengakomodasi jumlah pengguna yang selalu bertambah. Suatu program dan sistem penghantaran informasi yang seragam harus dikembangkan untuk menjamin penggunaan data yang terintegrasi


8. Rencana infrastruktur telekomunikasi dalam hal data, suara, dan video harus diakselerasi karena akan sangat mempengaruhi afektivitas waktu pemberian layanan.
Kebijakan dan prosedur harus dikembangkan untuk melindungi keamanan sumber daya dan data IT, menjaga privasi personal, dan menjamin agar hak atas kepemilikan tetap dihormati. Pada saat bersamaan kebebasan para personil, misalnya dalam hal akses terhadap teknologi harus tetap dijunjung tinggi sampai taraf tertentu.

by.Salim(tetta_mangung)