Tuesday, June 24, 2008

Membangun komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Konsultasi Eksekutif.

Pada tanggal 30 Juni - 3 Juli 2008 akan diaksanakan pertemuan nasional pengelolaan konsultasi eksekutif di Topas Galeria Hotel Bandung. Pertemuan ini dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Depkes RI.

Materi pertemuannya :

Pembangunan komitmen para eksekutif di daerah dengan unit-unit pusat guna melaksanakan konsultasi eksekutif.

Menurut pendapat saya :

Pertemuan ini memang sangat penting guna kesinambungan SIKNAS online. Komitmen pimpinan sangat perlu dalam rangka mendukung kinerja staf terutama para operator yang ada di daerah.

Selama ini memang yang selalu dipanggil untuk pertemuan tentang SIKNAS online, hanya para operator. Tapi kenyataannya, pada awalnya semangat para operator sangat berapi-api, hari demi hari menurun dengan sendirinya karena tidak mendapat dukungan apalagi perhatian/ penghargaan dari pimpinan. Sedangkan peserta pertemuan kali ini adalah pejabat setingkat eselon III yang mebidangi data dan informasi. Saya yakin komitmen belum dapat terbangun dengan baik dikarenakan masih adanya dinding/ kotak yang membatasi antara bidang/ unit/ sub dinas yang ada di daerah.

Pembangunan komitmen itu sebaiknya memang dimulai dari pucuk pimpinan ke bawah. Jadi sebaiknya seluruh Kepala Dinas Provinsi dan Kab/ Kota di Indonesia ikut pertemuan semacam ini yang dipimpin oleh Menkes atau Sekjen Depkes RI. Mereka diperlihatkan demonstrasi cara melihat dan pemanfaatan data dan informasi dari SIKNAS online. Sehingga top manajemen itu pulang ke daerah masing-masing, pasti mendukung sepenuhnya pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data yang akan dimuat pada SIKNAS online. Sehingga dapat berbicara banyak di depan legislatif tentang pentingnya data dan informasi. Semoga komitmen para pimpinan bidang kesehatan di daerah terbangun seperti layaknya jaringan SIKNAS online sampai ke daerah.

Berbagai pihak memang harus dilibatkan supaya akan muncul rasa memiliki, rasa membutuhkan, ada manfaatnya, dari pusat sampai kedaerah, sehingga tidak terkesan bahwa hanya milik pusat, melainkan menjadi milik kita semua.

Tuesday, June 17, 2008

SPM bidang kesehatan Sulsel

Sehat adalah keadaan sejahtera, baik dari segi badan, mental spiritual (dirinya sendiri) maupun segi sosial budaya (lingkungannya). Sehat merupakan kehendak semua pihak, tidak hanya oleh perorangan, tetapi oleh keluarga, kelompok dan masyarakat. Keadaan sehat membutuhkan banyak hal, salah satu diantaranya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan (Azwar, 1996).
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan perseorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat (Leevey dan Loomba, 1973 dalam Azwar,1996). Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan ada dua, yaitu pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi (institution). Tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan serta sasaran utamanya untuk perseorangan dan keluarga. Pelayanan kesehatan masyarakat ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam suatu organisasi, tujuan utamanya adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, sasaran utamanya untuk kelompok dan masyarakat (Hodgetts dan Cascio, 1983 dalam Azwar, 1996).

Berikut saya lampirkan cakupan pelayanan kesehatan provinsi Sulawesi Selatan mulai tahun 2003 - 2007 dalam bentuk excel, dapat di download dengan mengklik di bawah ini.
http://rapidshare.com/files/123225147/spm_2003-2007.doc
Sedangkan unuk melihat perkembangan pencapaian pelayanan kesehatan dalam bentuk grafik, dipersilahkan mengklik berikut ini.
http://rapidshare.com/files/123230285/Grafik_spm_2003-2007.ppt
hmmmmmmmmmmmm.

HIV/AIDS di Sulsel ?

AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau disebut juga Sindrom Cacat Kekebalan Tubuh Dapatan, merupakan kumpulan gejala penyakt akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh oleh virus yang disebut HIV (Human Immunodeficiency Virus). Virus HIV ini sangat mudah menular dan mematikan serta hidup dalam 4 jenis cairan tubuh manusia, yaitu darah, sperma, cairan vagina dan air susu ibu. Virus ini tidak hidup di dalam cairan tubuh lainnya, seperti air ludah, air mata maupun keringat (Depkes & Kessos, 2000).

Cara penularan HIV/AIDS hanya dapat melalui empat jenis cairan tubuh, yaitu darah, sperma, cairan vagina, dan air susu ibu. Sedangkan sumber infeksi penularannya adalah orang yang mengidap HIV/AIDS.

HIV tidak dapat ditularkan melalui kontak sosial yang bersifat langsung, seperti berjabat tangan, bercakap2 dengan penderita HIV/AIDS, begitupun dengan peralatan makan/ minum, kolam renang.

Munculnya isu AIDS di Indonesia pertama kali pada tahun 1987, yaitu adanya kasus seorang turis homoseksual asal Belanda yang meninggal di Bali (Depkes&Kessos, 2000).

Jumlah kasus HIV di Sulsel pada tahun 2007 sebanyak 19 kasus (Data Makassar belum masuk ?) dan dapat dilihat pada grafik di samping :

Sumber : Profil Kesehatan Sulsel tahun 2007.

Mengintip SPM muatan SIKNAS online

Pada harib Selasa, 17 Juni 2008, lebih kurang sebulan terlewati setelah ditugaskan kembali pada Dinkes Prov. Sulsel, saya mencoba mengintip salah satu muatan SIKNAS online yaitu SPM bidang kesehatan pada kabupaten/ kota yang ada di Sulsel. Hanya dengan mengunjungi http://spm.depkes.go.id, sehingga muncul seperti berikut ini :

Ternyata untuk data tahun 2007, dari 23 kabupaten/ kota baru 15 kabupaten/ kota yang mengisi datanya pada SIKNAS online. Saya heran sebenarnya karena datanya secara manual sudah ada dikirim ke Dinkes Provinsi Sulsel, tapi kenapa tidak mengisi data SPM nya pada SIKNAS online ? Apakah belum mengerti, tapi mereka kan sudah pernah mengikui pelatihan.............
Mungkin memang bukan hanya operator yang selalu dilatih oleh Pusdatin, tetapi sekali-kali dikumpulkan para kepala dinas untuk diperlihatkan bagaimana caranya melihat data/ informasi pada SIKNAS online, dan disitu dibangun kesepakatan bersama untuk senantiasa melihat capaian wilayahnya melalui SIKNAS online, dengan secara tidak langsung dapat mengawasi kinerja stafnya.
Saya kira para operator ini akan bekerja maksimal jika seandainya mendapat dukungan dari pimpinannya. Salah satu dukungan pimpinan, yaitu sering2 melihat, menanyakan hasil kerja stafnya, apalagi jika memberikan reward atau apalah ......................................





Sunday, June 15, 2008

Sejarah Panjang Perjalanan ASKES


Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya
Badan yang menyalurkan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
PT. Asuransi Kesehatan Indonesia atau juga dikenal dengan nama PT. Askes Indonesia (Persero) adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya.

Sejarah Asuransi Kesehatan di Indonesia
Asuransi Kesehatan Di Indonesia dalam sejarah dan perkembangannya dapat dibahas melalui beberapa tahap atau periode :
1. Periode Kolonial
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.
Konsep asuransi kesehatan di Indonesia sudah dimulai sejak dulu. Pada tahun 1934 Pemerintah Hindia Belanda mengatur mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan melalui gaji pegawai pemerintah Hindia Belanda. Sistem yang dianut adalah restitusi (reimburstment) dengan landasan hukum sebagai berikut :
a. Staaats Regeling No. 1 tahun 1934 menyatakan bahwa peserta hanya PNS dengan status Eropah/disamakan, pemberi pelayanan kesehatan (PPK) adalah RS pemerintah. Paket santunan yang diberikan adalah pelayanan komprehensif ditanggung/gratis.
b. Staats Regeling No. 110 tahun 1938 menyatakan bahwa peserta adalah semua PNS dan anggota keluarganya. pemberi pelayanan kesehatan adalah RS pemerintah. Paket santunan yang diberikan adalah pelayanan komprehensif ditanggung/gratis.
c. Staatblad No. 104 tahun 1948 (merupakan periode revolusi) menyatakan bahwa peserta adalah golongan berhak (derech hebbenden) yaitu pegawai yang berhak dengan gaji kurang dari f.420/bln. Pemberi pelayanan kesehatan adalah RS pemerintah. Paket santunan yang diberikan adalah pelayanan dasar merupakan pelayanan gratis. Rawat inap membutuhkan co-payment 3% dari gaji pokok. Golongan tidak berhak (de niet rech hebbeden) yaitu pegawai yang mempunyai gaji > f.420/bln. Pemberi pelayanan kesehatan adalah RS pemerintah dengan pelayanan dasar gratis. RS swasta harus melakukan reimburstment. Rawat inap co-payment dari gaji pokok.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah mulai mengenalkan prinsip asuransi sejak tahun 1947 yang dimulai dalam bidang kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Karena situasi keamanan dalam negeri masih terdapat berbagai pemberontakan dan upaya Belanda untuk merebut kembali Indonesia maka belum memungkinkan upaya tersebut terlaksana dengan baik.
2. Pasca Revolusi dan Orde Lama
Pada tahun 1960 pemerintah mencoba lagi untuk memperkenalkan konsep asuransi kesehatan dimana terdapat UU Pokok Kesehatan 1960 yang meminta pemerintah Indonesia mengembangkan ”Dana sakit” dengan tujuan untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat. Karena situasi yang masih belum kondusif maka UU tersebut belum bisa dilaksanakan. Tahun 1967, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Keputusan untuk mewujudkan amanat UU tersebut. Konsep yang digunakan mirip HMO (Health Maintenace Organization) atau JPKM (Jaringan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) dimana Menteri menetapkan iuran 6% upah yang terdiri dari tanggungan majikan sebesar 5% dan 1% ditanggung oleh karyawan. Sayangnya SK Menteri tersebut tidak diwajibkan sehingga SK tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3. Masa Orde Baru
Diawali tahun 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
Besaran premi yang ditentukan yaitu :
a. Kepres No. 122/1968 : 5% gaji pokok dan pensiunan pokok
b. Kepres No. 36/1969 : 5% gaji pokok dan pensiunan pokok
c. Kepres No. 22/1970 : 3,8% gaji pokok dan 5% pensiunan pokok
d. Kepres No. 56/1974 : 2,75% gaji pokok dan 5% pensiunan pokok
e. Kepres No. 7/1977 : 2% gaji pokok dan 5% pensiunan pokok

Pada tahun 1971, upaya asuransi sosial dalam bidang kecelakaan kerja juga dimulai dengan didirikannya Perusahaan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek). Pada mulanya Astek hanya menangani asuransi kecelakaan kerja saja, namun kemudian dilakukan perluasan dengan membentuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja di 5 propinsi yang mencakup 70.000 tenaga kerja di tahun 1985. Program ini dimaksudkan untuk menilai kelayakan perluasan asuransi kesehatan sosial ke sektor swasta yang memiliki ciri berbeda dengan sektor publik. Akhirnya setelah 5 tahun masa uji coba, program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dinilai layak untuk masuk dalam program jaminan sosial.
Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, pemerintah menerbitkan PP No. 22 Tahun 1984 tentang pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan PP No. 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Husada Bhakti (PHB). Dengan perubahan menjadi PHB maka pengelolaan Askes yang pada waktu itu dikenal juga dengan kartu kuning, dapat dilaksanakan lebih fleksibel. Namun status perum juga dinilai kurang leluasa dalam pengembangan asuransi kesehatan kepada pihak diluar pegawai negeri.
Pada tahun 1991, pemerintah menetapkan PP No. 69/1991 tentang kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola PHB ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela. Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah tersebut kepesertaan dibagi menjadi dua kelompok yaitu peserta wajib dan peserta sukarela.
Untuk mendukung kegiatan tersebut pada tahun 1992 pemerintah menetapkan PP No. 6 Tahun 1992 tentang perubahan status Perum yang diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada pemerintah dapat dinegosiasikan untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri. Dengan bentuk PT (Persero) ini yang kemudian disebut dengan PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia diharapkan akan lebih memungkinkan untuk menjaring kepesertaan lebih banyak lagi terutama peserta sukarela dan geraknya pun semakin flexibel.
Di penghujung masa Orde Baru banyak dikeluarkan peraturan mengenai Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Dalam periode ini terjadi pertentangan antar berbagai pelaku khususnya pelaku asuransi kesehatan dengan pengelola JPKM. Pertentangan tersebut terjadi akibat berbagai faktor antara lain :
a. Kurang fahamnya pelaku terhadap persamaan dan perbedaan arti asuransi kesehatan dan jaminan kesehatan.
b. Battle of turf untuk lahan kegiatan dalam sistem pembiayaan kesehatan antara Ditjen Binkesmas dengan pelaku asuransi kesehatan. Akibatnya pada periode kebijakan JPKM ada pengkaburan arti jaminan dan asuransi.

Hal yang menarik adalah Departemen Kesehatan (melalui direktorat PSM di Binkesmas) saat itu menjadi regulator lembaga JPKM. Akibatnya terjadi kegagalan system governance dalam sejarah perkembangan asuransi kesehatan dan jaminan sosial. Pihak regulator tidak mempunyai kemampuan melakukan fungsinya sehingga ada masalah fraud yang terjadi dan secara hukum kurang kuat. Adanya bapel JPKM di daerah yang stafnya merupakan staff Dinas Kesehatan setempat membuat governance sektor asuransi kesehatan dan jaminan menjadi tidak terkelola. Tidak jelas siapa pelaku usaha dan siapa pengatur (regulator) sistem asuransi kesehatan. Pada tahun 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti dan pada 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.Tahun 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
4. Masa Desentralisasi

Periode ini ditandai dengan kebijakan yang menggunakan dana kompensasi BBM dan dikeluarkannya Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU SJSN, pemerintah menunjuk PT Askes sebagai pihak yang mengurusi jaminan pemeliharaan kesehatan bagi rakyat miskin. Dalam kebijakan pemerintah ini, timbul konflik antara pusat dan daerah akibat berbagai faktor.
Komunikasi yang buruk antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi menunjukkan bahwa belum dilakukan suatu pembinaan, pemberdayaan, dan pelatihan yang sistematis untuk staf Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota agar mampu menjalankan urusannya dalam konteks desentralisai. Kasus pengkajian UU SJSN di Mahkamah Agung timbul karena situasi saling curiga, komunikasi yang buruk mengenai masalah pembagian urusan. Di dalam kasus ini terkesan ada kompetisi mengenai pihak yang akan mengelola dana kompensasi yang akhirnya menimbulkan konflik.

BEBERAPA KASUS DIDAERAH YANG TERKAIT DENGAN ASURANSI KESEHATAN
Sistem pembiayaan kesehatan untuk pelayanan kesehatan memiliki dampak terhadap seberapa adilkah beban pembayaran didistribusikan diantara masyarakat . Dapatkah kaum kaya dan mereka yang sehat mensubsidi mereka yang miskin dan sakit?. Dalam rangka menjamin keadilan dan perlindungan terhadap resiko finansial harus terdapat sistem pembayaran praupaya (Prepayment) yang cukup kuat. Si miskin harus disubsidi melalui subsidi silang dari kelompok resiko rendah kepada kelompok resiko tinggi, fragmentasi pengelolaan dana harus di hindari dan harus terdapat sistem alokasi atau pembayaran yang strategis. Asuransi kesehatan sosial adalah suatu sistem manajemen resiko sosial seperti risiko kehilangan pendapatan atau biaya kebutuhan medis karena sakit yang risiko tersebut dipadukan (pooled) atau dipindahkan dari individu ke kelompok dengan kepesertaannya yang bersifat wajib, dimana kontribusi diatur oleh peraturan tanpa memperhatikan tingkat resiko individu.
Beberapa kasus yang terjadi didaerah kami terkait dengan asuransi kesehatan ini dalam semua aspek yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan kemungkinannnya memliki kesamaan disemua daerah seperti peresepan obat yang diberikan oleh dokter kadang tidak tersedia di apotik, Pemberian obat terkadang tidak termasuk dalam DPHO Askes sehingga peserta harus menyediakan sejumlah dana untuk membeli, adanya kesenjangan pelayanan pasien askes dengan pasien umum, kecilnya reward yang diberikan PT Askes kepada Dokter, serta proses administrasi yang sangat rumit dan lama.
Kami sempat melakukan tanya jawab dengan beberapa pasien Askes disalah satu Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar,kebetulan pasien ini adalah pensiunan PNS yang secara rutin berobat selama 20 tahun, ada yang 10 tahun dan ada yang 5 tahun, penyakit yang diderita adalah sakit jantung, hipertensi, serta berbagai penyakit dalam lainnya. Seperti kita ketahui bahwa Rumah sakit ini tingkat utilisasinya yang paling tinggi adalah para orang tua khususnya para pensiunan.
Pelayanan Askes yang dikenal lambat,proses administrasi yang berbelit-belit ternyata menurut mereka adalah pasien yang baru berobat sehingga prosedur yang harus dijalaninya masih bingung selain itu keterlambatan pasien datang berobat termasuk faktor penyebab lambatnya pelayanan tersebut akibat banyaknya pasien yang datang berobat khususnya pada hari senin dan selasa, secara keseluruhan mereka beranggapan bahwa Askes masih baik dalam pelayanan.
Ada hal yang menarik dari penuturan Pak Bejo seorang pensiunan PNS yang sudah 20 tahun berobat jantung, segala seluk beluk pengobatan yang memakai askes sudah sangat dikuasainya, beliau mengungkapkan bahwa para dokter di rumah sakit tersebut dalam memberikan palayanan dirasakan cukup baik, keluhan yang Pak Bejo ungkapkan adalah dokter yang memberikan pelayanan tersebut jumlahnya 4 orang dibagi setiap hari. Dalam memberikan pelayanan,terkadang ketika diresepkan obat di 10 hari pertama oleh dokter yang memeriksa namun ketika 10 hari yang kedua ketika pak bejo datang lagi diperiksa oleh dokter yang berbeda memberikan obat yang berbeda dan ironisnya lagi katanya kadang ada obat yang tidak dimasukkan ke resep tersebut, berkurang satu item dari resep terdahulu sehingga hal ini sangat mempengaruhi pasien tersebut dalam hal ini sugesti saat meminum obat itu yang sudah berkurang dan terkadang obat tersebut dirasakan tidak cocok (ada indikasi lain yang dirasakan setelah meminum obat yang berbeda tersebut). Sementara pasien yang berobat dibagian saraf yang kami panggil Pak haji mengeluhkan seringnya terjadi keterlambatan dokter sementara pasien sudah membeludak menunggu belum lagi tempatnya yang panas.


By. Salim (tetta_mangung)

Rapat Evaluasi Bulanan Sub.Bag Program


Pada hari jumat jam 9.30 pagi seluruh staf bagian program mengadakan pertemuan bulanan yang dipimpin oleh Kepala sub.bagian program(Shermina Oruh,SKM.DESS), dalam pertemuan tersebut turut hadir kepala Bagian Tata Usaha(Dr.H.Muchlis Manguluang.M.Kes) dinas kesehatan propinsi sulawesi selatan, ada tiga bagian dalam lingkup sub.bagian program tersebut sebagai pelaksana kegiatan yakni perencanaan,evaluasi monitoring dan Sistem informasi kesehatan (SIK). Jumlah staf sebanyak 20 orang.

Hal yang menarik dalam rapat kali ini adalah penyampaian dari Kasub.bag Program bahwa pertemuan ini lebih khusus menyorot kegiatan teman-teman yang ada dibagian SIK, dimana kedepan SIK akan semakin dikembangkan mengingat pimpinan kita semakin komit terhadap perkembangan dan pengembangan SIK di dinas kesehatan propinsi sulawesi khususnya dan pemerintah propinsi sulawesi selatan pada umumnya.

Pemaparan materi pertemuan tersebut dapat kami rangkum sebagai berikut :

1. Penguatan data dan informasi, dimana SIK disulsel ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata akan keberadaannya.
2. Penataan SIK agar dilakukan lebih baik lagi dimasa yang akan datang
3. Kelompok Kerja (POKJA) Data yang telah dibentuk segera menyusun uraian kerja masing-masing POKJA.
4. Melakukan inventarisir kelengkapan ruangan SIK, mencatat kebutuhannya dan melaporankan kepimpinan.
5. Segera melakukan persiapan kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun 2008 mengingat kegiatan APBN dan APBD akan dilakukan percepatan kegiatan sehubungan keterlambatan dari dua sumber dana tersebut.
6. Buat rencana pelaksanaan kegiatan SIK tahun 2008
7. Buat rencana usulan anggaran perbaikan SIK tahun 2008
8. Buat rencana kegiatan SIK tahun 2009
9. Segera terbitkan Draf profil kesehatan
10. Segera laksanakan Pemutakhiran Data Kabupaten/Kota dalam minggu ini.

Pertemuan tersebut berakhir setelah mendengarkan arahan kepala bagian tata usaha yang intinya ada 4 hal yang dapat kami simpulkan sebagai berikut:

1. Agar setiap rapat yang telah dilaksanakan dilakukan evaluasi dulu untuk kemudian ditindak lanjuti, kemudian dilaporkan pada rapat berikutnya.
2. Kembangkan kapasitas diri dalam organisasi kecil tempat kita berada saat ini
3. Lakukan akselerasi perencanaan
4. Harmonisasi hubungan kerja disetiap bagian



Rapat tersebut berakhir jam 11.30 siang, berbagai harapan dan keinginan khususnya di bagian SIK terasa terpenuhi saat itu..........ada asa yang terusik untuk memaknai setiap keinginan yang terbungkus rapi dalam sebuah kalimat ” KOMITMEN”

”Tidak ada aib yang paling jelek dimuka bumi ini melebihi seseorang yang sebenarnya bisa berbuat hal yang SEMPURNA tetapi enggang melakukannya”

Hidup SIK… majuko !!!

By Salim(Tetta mangung)

Saturday, June 7, 2008

Apa blog itu ?

Banyak orang sering bilang kalau orang yang tidak mempunyai blog itu sudah ketinggalan zaman. Memang saat ini blog sudah sangat menjamur dengan berbagai macam tampilan variatif.

Weblog merupakan nama sebenarnya blog adalah website pribadi atau kelompok yang diupdate secara rutin oleh pemiliknya. Blog pertama kali dipopulerkan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997(Ferri and Sigit).

Blog merupakan tempat untuk menyalurkan emosi dan pendapat yang akan banyak dibaca oleh banyak orang penggemar blog, sehingga penulis akan meghargai cara pandangannya sendiri.

Blog merupakan merupakan situs gratis yang mudah dipahami dan fleksibel sehingga sejak diperkenalkannya blog sampai saat ini telah terdaftar jutaan blog yang ada di belantara internet.

Para pembaca yang budiman, tuangkanlah emosi dan pendapatnya lewat blog ini.

Thursday, June 5, 2008

Congratulations....


Congratulation and celebration for all of my friend in Datin Dinkes Sulsel, kualleangi tallanga na toalia...

Monday, June 2, 2008

Australian Development Scholarships


Hari ini, Selasa 3 Juni 2008 bertempat di Aula Baruga Madising Dinkes Prov. Sulsel, pihak kedutaan besar Australia mengadakan presentasi mengenai Australia Scholarship. Australian Develoment Scholarsip (ADS) adalah program beasiswa yg dibiayai oleh pemerintah Australia melalui AusAID untuk program S2 dan S3 di universitas2 Australia.
a. Beasiswa mencakup seluruh biaya pendidikan, bantuan tutorial, biaya perjalanan, biaya kerja lapangan di luar Australia, anggaran pemukiman, biaya hidup, asuransi kesehatan, pelatihan bahasa inggeris, biaya perjalanan reuni keuarga.
b. Yang boleh mendaftar yaitu terbuka ntuk individu, sektor pemerintah, swasta yang memiliki IPK minimal 2,9 dan IELTS min. 5,0 atau TOEFL min. 500
c. Pendaftaran dibuka pada tagl 16 Juni s/d 5 September 2008. Formulir pendaftaran dapat diambil pada ADS Jakarta, di Gedung Wira Usaha lantai 2, Jl. HR. Rasuna Said kav.C-5 Kuningan Jakarta Selatan, e-mail info@adsjakarta.or.id dan dapat didownload pada website www.adsjakarta.or.id.
d. Dokumen yg diperlukan antara lain; copy akta kelahiran/KTP, riwayat hidup dlm bhs inggeris, cop ijazah & traskrip nilai yg telah dilegalisir, copy hasil TOEFL, proposal penelitian.
e. Cara mendaftar, melengkapi formulir pendaftarn ADS, Menyerhkan 3 rangkap formulir aplikasi yg telh terisi beserta dokumen yg diperlukan, ADS akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pelamar. (sumber : booklet ADS Jakarta).

Selamat mencoba..............................