Pada pertemuan tsb yang diikuti oleh dr.H.Mukhlis M, M.Kes (Kabag TU Dinkes Prov. Sulsel) menjelaskan terdiri dari tiga panel, (1) membahas tentang pengembangan sistem informasi kesehatan terintegrasi, pengelolaan jaringan dan bank data daerah; (2) konsultasi eksekutif, demonstrasi muatan konsultasi eksekutif; (3) contoh permasalahan dala pengelolaan program di lingkungan Binkesmas dan PPSDM kesehatan.
Beliau menjelaskan hasil rapat konsultasi nasional khusus Ditjen Binfar & Alkes :
Sebelum berlangsungnya pertemuan nasioal konsultasi eksekutif tahun 2008, telah disepakati beberapa hal antara lain :
1. Konsultasi eksekutif adalah konsultasi antara Kepala Dinkes Kab/ Kota dengan Kadinkes Provinsi, & selanjutnya konsultasi Kadinkes Provinsi dengan Menkes RI.
2. Materi yang dikonsultasikan mencakup : sub sistem upaya kesehatan, sub sistem pembiayaan kesehatan, sub sistem SDM kesehatan, sub sistem obat & perbekalan kesehatan, sub sistem pemberdayaan kesehatan, dan sub sistem manajemen kesehatan.
3. Kriteria materi yang dikonsultasikan, antara lain : substansinya berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pusat, permasalahan yg memerlukan tindak lanjut segera, permasalahan yg tdk dapat diatasi oleh jajaran kesehatan di daerah, serta harus disertai fakta pendukung ygmutakhir dan akurat.
4. Saluran yg digunakan adalah "intranet" dan bukan "internet" untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dikonsultasikan.
5. Yang melakukan konsultasi eksekutif adalah Kepala Dinas Kesehatan (Provinsi & Kab/ Kota) atau pejabat yg ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.
6. Pelaksanaan konsultasi eksekutif tersebut dimulai pada minggu ke III bulan Agustus tahun 2008, olehnya itu masing2 provinsi diharapkan melakukan persiapan2.
Hal2 yg perlu ditindak lanjuti di Sulsel :
•Perlu ditetapkan pelaksana konsultasi eksekutif, apakah langsung ditangani oleh Kadinkes Prov. Sulsel atau pejabat lain yg ditunjuk, dan selanjutnya disampaikan kepada seluruh Dinkes Kab./ Kota & Menkes RI.
•Perlu dilaksanakan sosialisasi internal Dinkes Prov. Sulsel tentang materi dan kriteria konsultasi eksekutif yg perlu dilakukan, baik ke Depkes RI maupun dgn Kadinkes Kab./ Kota Sulsel.
•Perlu disosialisasikan tentang kosultasi eksekutif tsb kepada para Kadinkes atau Kabag TU Dinkes Kab./ Kota se Sulsel.
Beliau menjelaskan hasil rapat konsultasi nasional khusus Ditjen Binfar & Alkes :
Sebelum berlangsungnya pertemuan nasioal konsultasi eksekutif tahun 2008, telah disepakati beberapa hal antara lain :
1. Konsultasi eksekutif adalah konsultasi antara Kepala Dinkes Kab/ Kota dengan Kadinkes Provinsi, & selanjutnya konsultasi Kadinkes Provinsi dengan Menkes RI.
2. Materi yang dikonsultasikan mencakup : sub sistem upaya kesehatan, sub sistem pembiayaan kesehatan, sub sistem SDM kesehatan, sub sistem obat & perbekalan kesehatan, sub sistem pemberdayaan kesehatan, dan sub sistem manajemen kesehatan.
3. Kriteria materi yang dikonsultasikan, antara lain : substansinya berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pusat, permasalahan yg memerlukan tindak lanjut segera, permasalahan yg tdk dapat diatasi oleh jajaran kesehatan di daerah, serta harus disertai fakta pendukung ygmutakhir dan akurat.
4. Saluran yg digunakan adalah "intranet" dan bukan "internet" untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dikonsultasikan.
5. Yang melakukan konsultasi eksekutif adalah Kepala Dinas Kesehatan (Provinsi & Kab/ Kota) atau pejabat yg ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan.
6. Pelaksanaan konsultasi eksekutif tersebut dimulai pada minggu ke III bulan Agustus tahun 2008, olehnya itu masing2 provinsi diharapkan melakukan persiapan2.
Hal2 yg perlu ditindak lanjuti di Sulsel :
•Perlu ditetapkan pelaksana konsultasi eksekutif, apakah langsung ditangani oleh Kadinkes Prov. Sulsel atau pejabat lain yg ditunjuk, dan selanjutnya disampaikan kepada seluruh Dinkes Kab./ Kota & Menkes RI.
•Perlu dilaksanakan sosialisasi internal Dinkes Prov. Sulsel tentang materi dan kriteria konsultasi eksekutif yg perlu dilakukan, baik ke Depkes RI maupun dgn Kadinkes Kab./ Kota Sulsel.
•Perlu disosialisasikan tentang kosultasi eksekutif tsb kepada para Kadinkes atau Kabag TU Dinkes Kab./ Kota se Sulsel.
No comments:
Post a Comment